Cara Mensucikan Tiga Macam Najis
Cara Mensucikan Tiga Macam Najis
“Life is study, if you don’t study you look like not life”
Cara mensucikan najis perlu dipahami untuk menghindari istilah salah kaprah di dalamnya. Di era modern seperti sekarang, bagi sebagian orang pandangan mengenai najis semakin berkurang. Mereka menganggap asalkan terlihat bersih itu tidak najis, dan hal ini sedikit terabaikan dan dianggap sepele. Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor termasuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah: 2008], hal. 72).
Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa: فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات
Artinya: “Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah. Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”
Ketiga kategori najis tersebut masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara menyucikan ketiga najis tersebut perlu diketahui istilah “najis ‘ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu. Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah tidak ada lagi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis. Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara mensucikan najis.
Adapun tata cara mensucikan najis sebagai berikut:
Najis Mughalladhah
Najis Mughalladhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut.
Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Untuk benar benar menghilangkannya dan mensucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dimana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara:
Mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebi utama dibanding cara lainnya.
Meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.
Memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.
Najis Mughalladhah adalah kategori najis terberat dibanding dengan 2 najis lainnya. Akan tetapi pada era sekarang ini banyak yang mengabaikannya, terutama dalam hal pensuciannya. Banyak yang menganggap asalkan dibersihkan dengan air biasa sudah cukup. Padahal hal tersebut hanya menghilangkan ‘ainiyah nya saja. Bagi kaum milineal mungkin bertanya kenapa sih harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya diberi debu ? bukannya sekali saja yang penting bersih ? jawabannya memang begitulah ketentuan dalam fiqh nya, mungkin penjelasan logis menurut penulis adalah karena najis ini adalah najis terberat, maka tidak hanya cukup sekali untuk menghilangkan najisnya, dan kenapa harus diberi debu di salah satunya ? karena sifat asli dari debu adalah mensucikan juga seperti ketika kita melakukan tayamum.
Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut. Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir. Kenapa mensucikan Najis Mukhaffafah ini hanya cukup dengan memercikkan air saja ke semua bagian yang terkena najis ? karena najis ini tergolong paling ringan dan sebab najis adalah air kencing dari anak bayi laki laki yang belum makan dan minum selain ASI. Jadi mudah untuk dibersihkan dari pada air liur anjing.
Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan mensucikan. Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk mensucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah.
Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air ini bisa juga diganti dengan mengelapnya dengan menggunakan kain yang bersih dan basah dengan air yang cukup. Mengetahui macam dan tata cara mensucikan najis adalah satu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap muslim mengingat hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkannya. Najis Mutawassithah termasuk dalam kategori najis sedang.
Demikianlah pembahasan mengenai Cara Mensucikan Tiga Najis, banyak sekali muslim yang sedikit mengabaikan dan meremehkan ketentuan tersebut. Padahal hal ini adalah syarat penting dalam beribadah, bagaimana jika pakaian dan tempat ibadah kita banyak najisnya tapi kita tidak tahu ketentuan mensucikannya. Meskipun masalah ibadah kita diterima atau tidak itu kuasa mutlak dari Allah SWT, akan tetapi sebaiknya kita sebagai muslim menaati dan menjalankan ketentuan sesuai dengan yang diajarkan. Mari sama sama tingkatkan ketakwaan kepada sang khalik dan perbanyaklah berbuat baik bagi sesama makhluknya bukan hanya kepada sesama muslim. Terima kasih atas kunjungannya, tetap di blog ini untuk mendapatkan update artikel selanjutnya^^.