13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman Internasional dalam Bisnis Impor Ekspor
13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman Internasional dalam Bisnis Impor Ekspor
“Life is study, if you don’t study you look like not life”
13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman dalam Impor Ekspor harus terpenuhi jika perusahaan sudah berskala internasional, termasuk juga dunia bisnis garment. Dunia garment memiliki ruang lingkup yang cukup luas, karena permintaan dan kebutuhan garment hampir menjamah semua elemen masyarakat. Untuk skala bisnis yang besar, pangsa pasar lokal saja tidak cukup, mereka membutuhkan segmen pasar yang lebih luas, yaitu dengan cara mengekspor atau mengirimkan barangnya ke luar negeri. Jika perusahaan sudah menerima order dari luar, tentunya kualitas tidak bisa diremehkan. Karena konsumen di luar negeri tentunya memiliki standar kualitas yang tinggi dan berbeda sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan untuk membeli barang tersebut.
13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman Impor Ekspor Yang Harus Dipenuhi
13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman dalam Impor Ekspor harus terpenuhi dan dilaksanakan oleh dua pihak. Menanggapi hal tersebut, sebagai produsen tentunya akan berusaha memproduksi barang sesuai dengan kualitas yang diinginkan konsumen. Terkadang, produsen akan mengalami kendala dalam membeli bahan baku material yang diinginkan oleh konsumen tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut, alternative nya adalah dengan cara membeli bahan baku material dari luar negeri atau yang biasa disebut dengan impor.
Membeli bahan baku melalui impor tentunya produsen sudah siap dan memperhitungkan biaya yang akan dikeluarkan, karena pembelian bahan baku impor lebih mahal jika dibandingkan dengan pembelian lokal. Karena selain kualitas yang didapat, transaksi ini melibatkan hubungan bisnis di antara dua negara yang masing masing memiliki regulasi dan tentunya ingin mendapatkan keuntungan dari transaksi ini. Maka dari itu untuk mengatur semua kegiatan yang menyangkut hubungan antar negara khususnya ekspor impor, perlu diadakannya perjanjian dan regulasi yang mengaturnya. Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai 13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman Internasional dalam Bisnis Impor Ekspor.
Ketentuan mengenai pengiriman pengiriman tersebut biasa disebut dengan ketentuan INCO (International Commercial). Istilah INCO / Incoterms atau International Commercial Terms berarti istilah komersial internasional yang dikembangkan untuk memenuhi hak dan kewajiban tertentu yang diberlakukan oleh kontrak perdagangan antara pembeli dan penjual. Kontrak ekspor melibatkan beberapa ketidakpastian yang mungkin saja bisa terjadi setelah barang dikirim dan sebelum diterima oleh pembeli. Istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Baca juga: L/C, FOB, FCA, CNF, CIF, dan CIFIC
Tanggung jawab atau kewajiban terhadap barang yang dikirim terletak pada siapa yang menjadi poin pentingnya. Ketentuan INCO akan menentukan tanggung jawab penjual sampai di mana dan tanggung jawab pembeli dari mana. Ketentuan INCO dikembangkan oleh Kamar Dagang Internasional untuk menyediakan seperangkat aturan internasional untuk interpretasi istilah utama yang digunakan dalam kontrak perdagangan luar negeri.
Ketentuan INCO diterbitkan pertama kali pada tahun 1936 dan kemudian diubah dan ditambahkan pada tahun 1953, 1967, 1976, 1980 dan 1990. Versi 2000 terbaru mendefinisikan 13 persyaratan kontrak, memberikan seperangkat aturan terkini secara luas yang sejalan dengan perdagangan internasional saat ini. Meskipun penerapan persyaratan INCO adalah opsional, pedagang yang ingin menggunakan aturan ini harus menentukan bahwa kontrak mereka akan diatur oleh “Ketentuan INCO-2000”. Pemilihan istilah INCO sesuai dengan kenyamanan para pihak terkait dan yang sebagaimana telah disepakati oleh mereka.
Saat mengutip harga, penjual memperhitungkan tidak hanya biaya produksi pakaian jadi atau biaya pakaian jadi tetapi juga biaya tambahan dan risiko yang mungkin akan terjadi sesuai dengan jangka waktu perdagangan yang disepakati. Adapun Syarat dan Ketentuan Pengiriman dalam Bisnis Ekspor Impor dapat diringkas kedalam Tiga belas istilah INCO, yang sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini dengan urutan tanggung jawab atau kewajiban kepada penjual.
Baca juga: Clossing Time, ETD, ETA, dan IN DC
Pada tabel di atas menjelaskan mengenai bagaimana ketentuan surat, ketentuan kontrak, penyebutan kode (singkatan), dan mode transportasinya. Untuk ketentuan suratnya sendiri (Letter Term) terbagi menjadi 4 yaitu dari C Term – F Term. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Nomer 1 dalam tabel menyebutkan E-Term (Ketentuan Surat E),
Kenapa disebut dengan kode E-Term ? karena ini menunjukkan inisial huruf depan pada ketentuan kontrak yaitu Ex Works. Ex Works (EXW) adalah bagian dari Incoterms. Dalam persyaratan penyerahan barang dengan menggunakan Ex Works yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan kewajiban untuk memikul semua biaya dan resiko terhadap barang. Selain itu pembeli harus bertanggung jawab juga dalam pengurusan formalitas melalakukan ekspor. Penyerahan dengan Ex Works dilakukan pada gudang penyimpanan barang penjual (loco gudang penjual). Sementara untuk kode penyebutannya adalah EXW (nama tempat), artinya pihak penjual yang menentukan tempat pengambilan barang. Kemudian untuk mode transportasi yang tersedia adalah semua mode, artinya bisa melalui udara (Air) maupun laut (Boat).
2. Selanjutnya adalah F-Terms (Ketentuan Surat F),
Ada 3 jenis kontrak yang termasuk dalam F-Terms. Ketentuan kontrak yang pertama dalam F-Terms adalah Free Carrier. Free Carrier (FCA) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan dengan Free Carrier dilakukan pada tempat pengangkut, yang dengan begitu telah terjadi peralihan resiko dari penjual kepada pembeli. Dalam pembiayaan pengiriman dan risiko barang ditanggung oleh pembeli. Dalam pengiriman barang dapat digunakan semua mode transportasi pengangkutan yang ada dan dikenal. Untuk kode penyebutannya adalah FCA (nama tempat), artinya pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan. Untuk mode transportasi yang tersedia adalah semua mode, artinya bisa melalui udara (Air) maupun laut (Boat).
3. Ketentuan kontrak dalam F- Terms selanjutnya adalah Free Alongside Ship.
Free Alongside Ship (FAS) adalah bagian dari Incoterms. Dalam penyerahan barang dengan menggunakan persyaratan Free Alongside Ship yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan memikul biaya pengangkutan barang dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dilakukan di samping kapal pengangkutan. Free Alongside Ship hanya dapat dipakai dalam pengangkutan laut atau pengangkutan antara pulau saja. Kode penyebutannya adalah FAS. FAS (nama pelabuhan keberangkatan), artinya pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap di samping kapal untuk dimuat. Mode transportasi dalam kontrak ini hanya berlaku untuk jalur laut (Boat).
4. Ketentuan kotrak terkahir dalam F- Terms adalah Free on Board.
Free On Board (FOB) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antara pulau semata. Kode penyebutannya adalah FOB. FOB (nama pelabuhan keberangkatan), artinya pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Mode transportasi dalam kontrak ini hanya berlaku untuk jalur laut (Boat). Untuk penjelasan Term selanjutnya silahkan Klik Di Sini.
Supported by Garment Merchandising