13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman Internasional dalam Bisnis Impor Ekspor Part II
13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman Internasional dalam Bisnis Impor Ekspor Part II
“Life is study, if you don’t study you look like not life”
13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman dalam Bisnis Impor Ekspor sangat penting untuk dipenuhi, hal tersebut sangat penting untuk dipenuhi demi kelancaran bisnis ekspor impor. Adapun penjelasan selanjutnya mengenai ketentuan dan persyaratan dalam kegiatan pengiriman ekspor impor adalah sebagai berikut:
13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman Impor Ekspor
13 Syarat dan Ketentuan Impor Ekspor harus terpenuhi jika kita melakukan transaksi dengan skala internasional. Kita sebagai pelaku bisnis tidak perlu memilih semuanya sekaligus, namun menyesuaikan dengan kebutuhan dan kesanggupan kita sebagai pelaku bisnis. Akan tetapi, bisa saja kita dihadapkan dalam situasi kita harus memenuhi semua persyaratan tersebut karena mitra bisnis kita hanya menggunakan item tersebut. Untuk itu kita perlu memahami dan melengkapi prosedur prosedur yang diharapkan. Berikut ini adalah penjelasan lanjutan dari Terms yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya:
1. Selanjutnya adalah C-Terms (Ketentuan Surat C),
Ada 4 ketentuan kontrak dalam C-Terms ini. Ketentuan kontrak yang pertama dalam C-Terms ini adalah Cost and Freight. Cost and Freight (CFR) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CFR, maka peralihan risiko dan biaya tambahan beralih setelah barang dimuat di atas kapal. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja. Kode penyebutannya adalah CFR. CFR (nama pelabuhan tujuan), artinya pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi jalur laut (Boat).
2. Ketentuan kontrak dalam C-Terms (Ketentuan Surat C) selanjutnya yaitu CIF
Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance, and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja. Kode penyebutannya adalah CIF. CIF (nama pelabuhan tujuan) artinya, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi jalur laut (Boat).
3. Ketentuan kontrak C-Terms (Ketentuan Surat C) selanjutnya adalah CPT
Carriage Paid To (CPT) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Carriage Paid To dilakukan di tempat pengangkut, namun ongkos angkut sudah dibayar sampai ke pelabuhan tujuan. Selain itu dengan persyaratan CPT, maka peralihan resiko barang dan biaya tambahan telah beralih dari penjual kepada pembeli setelah barang diserahkan kepada pengangkut. Persyaratan penyerahan barang dengan CPT dapat dipakai untuk mode transportasi pengangkutan apa saja. Kode penyebutannya adalah CPT. CPT (nama tempat tujuan), artinya pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut. Untuk mode transportasinya bisa untuk semua mode, melalui udara (Air) maupun laut (Boat).
4. Ketentuan kontrak terakhir dalam C-Terms (Ketentuan Suart C) adalah CIP.
Carriage and Insurance Paid to (CIP) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost and Insurance Paid to dilakukan di tempat pengangkut, namun ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual juga wajib untuk mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CIP, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan CIP dapat dilakukan untuk mode transportasi apa saja. .Kode penyebutannya adalah CIF. CIP (nama tempat tujuan), artinya sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.Untuk mode transportasinya bisa untuk semua mode, melalui udara (Air) maupun laut (Boat).
Baca juga: Pengertian CMPH, CMH, CM, FOB, H/C, dan D/C
5. Selanjutnya dalam D-Terms (Ketentuan Surat D) ada 5 jenis ketentuan kontrak.
Kontrak pertama adalah Delivered at Frontier. Delivered At Frontier (DAF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Delivered At Frontier dilakukan di perbatasan negara tujuan, tetapi belum memasuki daerah perbatasan negara tujuan. Selain itu dengan persyaratan DAF, maka penjual memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Persyaratan penyerahan barang dengan DAF dapat dilakukan untuk pengangkutan dengan mode transportasi apa saja. Kode penyebutannya adalah DAF. DAF (nama tempat), artinya pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Untuk mode transportasi yang tersedia adalah semua mode, artinya bisa melalui udara (Air) maupun laut (Boat).
6. Ketentuan kontrak dalam D-Terms (Ketentuan Surat D) selanjutnya adalah Delivered Ex Ship.
Delivered Ex Ship (DES) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Delivered Ex Ship dilakukan di atas dermaga pelabuhan tujuan, namun belum diselesaikan untuk urusan (pajak), dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan resiko sampai dengan barang tiba di pelabuhan. Persyaratan penyerahan barang dengan DES hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja. Kode penyebutannya adalah DES. DES (nama pelabuhan tujuan), artinya pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi jalur laut (Boat).
7. Ketentuan kontrak dalam D-Terms (Ketentuan Surat D) selanjutnya adalah Delivered Ex Quay.
Delivered Ex Quay (DEQ) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Delivered Ex Quay dilakukan di atas dermaga pelabuhan tujuan dan telah diselesaikan untuk formalitas ekspornya, dengan begitu pembeli atau Buyer wajib memikul semua biaya termasuk bea masuk, pajak impor, dan pungutan lainnya serta resiko sampai dengan barang tiba di pelabuhan. Persyaratan penyerahan barang dengan DEQ hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja. Apabila penjual tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan DEQ, maka syarat DEQ lebih baik tidak digunakan oleh penjual. Kode penyebutannya adalah DEQ. DEQ (nama pelabuhan tujuan), artinya pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi jalur laut (Boat).
Baca juga: Cara Menghitung CBM Pengiriman Untuk Ekspor
8. Ketentuan kontrak dalam D-Terms (Ketentuan Surat D) selanjutnya adalah Delivered Duty Unpaid.
Delivered Duty Unpaid (DDU) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Delivered Duty Unpaid dilakukan di negara yang melakukan impor, namun belum diselesaikan bea masuk, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan resiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan, kecuali kewajiban membayar bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya. Persyaratan penyerahan barang dengan syarat DDU dapat dilakukan untuk pengangkutan dengan mode transportasi pengangkutan apa saja. Jika formalitas untuk melakukan impor tidak terselesaikan pada waktunya, maka pembeli memikul biaya dan resiko tambahan yang mungkin terjadi. Kode penyebutannya DDU. DDU (nama tempat tujuan), artinya pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, tetapi tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Untuk mode transportasi yang tersedia adalah semua mode, artinya bisa melalui udara (Air) maupun laut (Boat).
9. Ketentuan kontrak terakhir dalam D-Terms (Ketentuan Surat D) adalah Delivered Duty Paid.
Delivered Duty Paid (DDP) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Delivered Duty Paid dilakukan di negara yang melakukan impor, namun bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan resiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan. Persyaratan penyerahan barang dengan syarat DDP dapat dilakukan untuk pengangkutan dengan mode transportasi pengangkutan apa saja. Jika formalitas untuk melakukan impor tidak dapat dilakukan oleh penjual, maka syarat DDP jangan digunakan, karena penjual harus mengurus formalitas impor. Kode penyebutannya adalah DDP. DDP (nama tempat tujuan), artinya pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual. Untuk mode transportasi yang tersedia adalah semua mode, artinya bisa melalui udara (Air) maupun laut (Boat).
Demikianlah 13 Syarat dan Ketentuan Pengiriman Internasional dalam Bisnis Impor Ekspor yang ada dan harus dipatuhi ketika melalukan transaksi bisnis ekspor impor. Kita sebagai pelaku bisnis dapat memilih salah satu term yang sesuai dengan kebutuhan dan kesapakan. Sangat penting bagi pelaku bisnis untuk mengetahui ini, dalam rangka menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan tentunya menguntungkan bisnis kita. Untuk melihat penjelasan sebelumnya bisa Klik Di Sini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, tetap kunjungi blog ini untuk mendapatkan update artikel selanjutnya. Terima kasih atas supportnya selama ini . . . ^^
Supported by Garment Merchandising